Konsep Manajemen Risiko

A.    Pengertian Risiko dan Manajemen Risiko

1.      Risiko

Risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan, bahkan ada orang yang mengatakan bahwa tidak ada hidup tanpa risiko, terlebih lagi dalam dunia bisnis dimana ketidakpastian beserta risikonya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan begitu saja, melainkan harus diperhatikan secara cermat bila menginginkan kesuksesan.

Menurut Darmawi (2006), risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak terduga. Hal ini didukung pendapat Djojosoedarso (1999), bahwa risiko mempunyai karakteristik : a. merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa, b. Merupakan ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian. Berdasarkan definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa risiko adalah suatu pontensi kejadian yang dapat merugikan yang disebabkan karena adanya ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa, dimana ketidakpastian itu merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko yang bersumber dari berbagai aktivitas dapat memperbesar kemungkinan terjadinya risiko. Event adalah peristiwa yang menimbulkan pengaruh (effect) yang sifatnya dapat merugikan dan menguntungkan.

Lebih lanjut Godfrey (1996) berpandangan bahwa dalam melakukan indentifikasi risiko terlebih dahulu diupayakan untuk menentukan sumber risiko itu sendiri secara komprehensif. Risiko dapat bersumber dari politis (political), lingkungan (environmental), perencanaan (planning), pemasaran (market), ekonomi (economic), keuangan (financial), proyek (project), teknik (tecnical), manusia (human), kriminal (criminal), dan keselamatan (safety).

Darmawi (2006) berpendapat bahwa melakukan identifikasi risiko merupakan proses penganalisaan untuk menemukan secara sistematis dan secara berkesinambungan risiko (kerugian yang potensial) yang menantang perusahaan.

2.       Manajemen Risiko

 

Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memanta, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Hal ini terkait dengan definisi umum risiko, yaitu pada setiap usaha/kegiatan selalu terdapat kemungkinan tidak tercpainya suatu tujuan atau selalu terdapat ketidakpastian atas keputusan apapun yang telah diambil. Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut “risiko”. Konsekuensi tidak menguntungkan mengacu kepada tidak terwujudnya sasaran usaha, yaitu tepat biaya, tepat waktu, dan tepat mutu hasil sehingga risiko berhubungan dengan kejadian di masa yang akan datang dan melibatkan pilihan dan ketidakpastian bahwa pilihan itu akan dilakukan.

Menurut Djojosoedarso (1999), Manajemen risiko adalah pelaksanaan fungsifungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi, perusahaan, keluarga, dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyususun, memimpin/mengkoordinir dan mengawasi program penanggulangan risiko.

Menurut Kerzner (1995), manajemen risiko adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap yang dimiliki organisasi untuk mengelola, memonitor dan mengendalikan risiko yang mungkin muncul. Sistem manajemen risiko tidak hanya mengidentifikasi tapi juga harus menghitung risiko dan pengaruhnya terhadap proyek, hasilnya adalah apakah risiko itu dapat diterima atau tidak.

B.     Jenis-jenis Risiko

Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank Islam, yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Delapan risiko pertama merupakan risiko umum yang juga dihadapi oleh bank konvensional. Sedangkan dua risiko terakhir merupakan risiko unik yang khusus dihadapi oleh bank Islam.

a.       Risiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Termasuk dalam kelompok risiko kredit adalah risiko konsentrasi pembiayaan. Risiko konsentrasi pembiayaan merupakan risiko yang timbul akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor, dan/atau area geografis tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar yang dapat mengancam kelangsungan usaha Bank.

b.      Risiko Pasar

Risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain Risiko berupaperubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. Risiko pasar meliputi antara lain, risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar adalah risiko akibat perubahan nilai posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar valuta asing atau perubahan harga emas. Risiko komoditas adalah risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan harga komoditas. Risiko ekuitas adalah risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan harga saham.

c.       Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.

d.      Risiko Operasional

Risiko operasional adalah kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

 

e.       Risiko Hukum

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, deperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikat agunan yang tidak sempurna.

f.        Risiko Reputasi

Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder dari persepsi negatif terhadap bank. Risiko ini timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai bank yang bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif.

g.      Risiko Strategis

Risiko strategik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini timbul antara lain karena bank menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan stratejik yang tidak komprehensif, dan/atau terdapat ketidaksesuaian rencana stratejik (strategic plane) antar level stratejik. Selain itu risiko stratejik juga timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait.

h.      Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan adalah risiko akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta prinsip syariah.

i.        Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk)

Risiko Imbal Hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah, karena terjadi tingkat perubahan imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana, yang dapat, mempengaruhi perilaku nasabah dan pihak ketiga bank. Risiko ini timbul antara lain karena adanya perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima bank. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya. nilai asset bank dan/atau faktor eksternal seperti naik turunnya return/imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Perubahan ekspktasi tingkat imbal hasil tersebut dapat memicu perpindahan dana dari bank kepada bank lain.

j.        Risiko Investasi (Equity Investment Risk)

Risiko Investasi adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing. Risiko ini timbul apabila bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah dimana bank ikut menanggung risiko atas kerugian usaha nasabah yang dibiayai (profit and loss sharing). Dalam hal ini, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan, maka jumlah pokok pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali. Perbankan syariah mempunyai keunikan tersendiri dalam pengelolaan risiko. Perbankan syariah tidak hanya tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Bank Indonesia, tetapi juga harus tunduk terhadap peraturan fikih muamalat.

 

C.     Manfaat dan Tujuan Manajemen Risiko

 

Manfaat yang dapat diperoleh dengan menerapkan manajemen resiko diantaranya (Mok et al., 1996) :

1.                  Berguna  dalam  mengambil  keputusan untuk  menangani masalah-masalah  yang sukar.

2.                  Memudahkan dalam estimasi biaya.

3.                  Memberikan  pendapat  dan  juga  intuisi  dalam  pengambilan  keputusan  yang dihasilkan dengan cara yang benar.

4.                  Memungkinkan  untuk  para  pembuat keputusan  dalam  menghadapi  resiko  dan ketidakpastian pada keadaan yang nyata.

5.                  Memungkinkan  untuk    para  pembuat  keputusan  dalam  memutuskan  berapa banyak informasi dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah.

 

Tujuan utama dari manajemen risiko adalah untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan risiko dan bisnis bisa diimplementasikan secara konsisten (Wahyudi dkk, 2013:59).

Sedangkan menurut Drs. H. Agus Salim, MA tujuan manajemen risiko ialah dalam rangka mengelola perusahaan supaya mencegah perusahaan dari kegagalan mengurangi pengeluaran, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.

Adapun saran-saran yang hendak dicapai oleh manajemen risiko terdiri dari :

1.      Untuk kelangsungan hidup perusahaan (survival)

2.      Ketenangan dalam berfikir

3.      Memperkecil biaya

4.      Menstabilisasi pendapatan perusahaan

5.      Memperkecil/meniadakan gangguan dalam berproduksi

6.      Mengembangkan pertumbuhan perusahaan

7.      Mempunyai tanggung jawab sosial terhadap karyawan.

 

D.    Perkembangan standar manajemen risiko

Perkembangan manajmen resiko mengalami berbagai macam standard dan panduan dari berbagi Negara . secara singat kronologi dan standard manajmen resiko yaitu:

1.      1995 : austalia dan slandia baru menerbitakn sytandar manajmenen risiko yang pertama di dunia.

2.      1997 : kanada menerbitkan manajmene resiko

3.      2001 : jepang menyusul menerbitkan manajmen risiko

4.      2022 : asosisi provesi manajemen risiko di inggiris menerbitkan panduan manajmene resiko ( AIRMIC,IRM,ALALM)

5.      2004 : COSO (komite of sponsoring organization ) panduan mengenai intergartet risk manajemen framework, yang terbit di amerika serikat

6.      2009 : ISO (internacional organization for standard lisation) menerbitkan standard internasonal ISO 31000 : 2009 risk manajemen principle ngudelines

7.      2017 : COSO menerbitkan refisi panduan manajmene risiko interpris rink manajmen intergrating with strategi n perfomen

8.      2018 :refisi standard ISO 31000 yang terbit secak tahun 2009.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip Dasar Manajemen Risiko